Ads 468x60px

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Featured Posts Coolbthemes

Minggu, 13 November 2011

Diversitas- Stabilitas- Integritas Hutan ( PIK kelas B )

Diversitas
  - atribut komunitas yg penting
  - menjadi perhatian dunia
  - level genetik, tegakan, bentang alam


Level Tegakan
Ditentukan oleh
  - kekayaan jenis
  - kemerataan jenis
  - keragaman struktur


Kekayaan jenis
    - paling umum digunakan sbg ukuran
    - diversitas total tdk mudak diukur
    - biasanya digunakan diversitas tumbuhan,
      burung, jasad mikro, vertebrata
  hutan mempunyai (α) diversitas tinggi

   
Kekayaan jenis saja tdk lengkap
Bandingkan:
               ada 100 pohon dari 10 jenis
a.9 jenis t.d 10 ind.       b. 10 jenis masing
     1 jenis 90 ind                  masing td 100
                                                   ind
    tampak seperti         beragam, campur
   td 1 jenis




Diversitas biologi 
   - ditentukan oleh kekayaan jenis dan ke-
      merataan (frekuensi relatif)
   - tetapi juga ditentukan oleh susunan
     spasial (horizontal dan vertikal), pohon
     mati, adanya rumpang, variasi umur
     dan ukuran pohon
 

Stabilitas
   - ada kaitan diversitasstabilitas
     (walau sifatnya masih ilusif)
   - Jadi belum ada generalisasi
   - dlm hutan diversitas ada hubungn
     dg stabilitas
   - semakin beragam semakin stabil


Integritas ?
- kondisi lengkap, tidak rusak, tidak timpang
- kondisi benar, kelengkapan, keseluruhan

 Kondisi-kondisi yang bertentangan?
- lereng tererosi, sungai dipenuhi sisa kayu,
   endapan pasir di alur sungai
- areal tebang habis



Perkembangan kepedulian thd lingkungan
 
pengaruhi pandangan thd integritas
  - kerusakan visual ekosistem
  - gangguan dari kondisi sempurna
  - mengubah kelengkapan ekosistem
          digolongkan sebagai kerusakan
 
                     integritas ekosistem 
 



Suatu ekosistem didefinisikan sbg
sistem ekologi
    - punya kriteria struktur, fungsi,
       kompleksitas, saling keterkaitan,
       selalu berubah
    - bagian-bagian dan proses-proses tsb
       sangat saling berkaitan dan berkembang
       menurut waktu


 
Berdasar definisi:
1.Ekosistem mempunyai integritas sbg
     suatu sistem dinamis dan lentur
2. Bila sistem ekologi adalah ekosistem
    fungsional maka ekosistem itu mempunyai
    ntegritas



Ekosistem mempunyai integritas bila :
 
Struktur dan komposisi jenis, laju proses
ekologidan kemampuan  menahan
kerusakan atau cekaman ada dalam
rentang karakteristik yang dipunyai
ekosistem secara historis 
 

 
Arah perkembangan perubahan ekosistem





Perkembangan melalui proses suksesi autogenik
menuju kondisi suksesi akhir pada laju dan melalui
Lintasan yang khas dari stau ekosistem 
 
Reade more >>

Jumat, 11 November 2011

Mendesak Mangrove Center dan Perda Pesisir

Mendesak Mangrove Center dan Perda Pesisir  
Written by Muh. Khamdan   
Friday, 17 June 2011 11:41
Jika memang masih menginginkan Pulau Jawa tidak semakin menyempit karena abrasi dan naiknya permukaan air laut sebagai pengaruh pemanasan global, maka mewujudkan kembali keseimbangan vegetasi kawasan pesisir mendesak untuk dilakukan. Manusia boleh saja membangun infrastruktur fisik seperti pemecah gelombang (breakwater), penahan gelombang, dan sejenisnya yang menelan dana ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah, tetapi semuanya hanya dalam hitungan waktu karena sejatinya alam mesti dilawan dengan kearifan lingkungan yang baik.
Saat ini kenyataan rusaknya kawasan pesisir khusunya Pantai Utara Jawa bagian barat jelas menjadi bukti kalahnya teknologi manusia mengatasi keganasan alam. Hal ini dapat dilihat dari bangunan penahan gelombang laksana benteng yang bernilai puluhan miliar di Pantai Dadap, Indramayu, mulai hancur. Kenyataan serupa juga melanda di sepanjang Pantura Barat dari Cirebon sampai Bekasi yang bahkan kerusakan konstruksinya terjadi setiap tahun. Dan tentu biaya untuk memperbaikinya kembali menghabiskan dana miliaran. Untuk itulah gagasan membentuk “Mangrove Center” rasanya semakin mendesak dan perlu mendapatkan dukungan.
Sebagaimana di Jawa Barat, sekitar 96,95 persen kawasan hutan mangrove di pantai utara Jawa Tengah juga mengalami pengrusakan, baik dalam status rusak sedang maupun berat. Hal itu disebabkan adanya alih fungsi lahan untuk tambak, permukiman, industri, pengembangan pariwisata yang tidak berbasis konservasi, serta adanya penebangan liar, sebagaimana dikemukakan Sri Puryono Karto Soedarmo, dalam desertasi berjudul ’’Pelestarian Kawasan Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Pantai Utara Provinsi Jateng’’ pada 2009 yang lalu.
Vegetasi pesisir berupa mangrove dalam aspek biologis merupakan tempat berpijahnya udang, ikan, dan kepiting. Adapun untuk aspek kimiawinya mampu menyerap polutan. Untuk itu, jika hutannya gundul maka polutan dari udara maupun daerah hulu tidak bisa lagi dinetralisir karena ketiadaan fungsi hutan yang menghasilkan oksigen dan CO2 serta menyerap polutan-polutan lain. Dalam upaya mewujudkan kelestarian hutan mangrove harus disusun grand design rencana pelestarian atau tata ruang pesisir yang memperjelas zonasi pesisir dan kelautan, yaitu zona inti, konservasi, penyangga, serta pemanfaatan.
Rencana pelestarian ini perlu didukung adanya peraturan daerah tentang pesisir, karena setelah diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah justru mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran yang akhirnya meninggalkan prinsip-prinsip keselamatan lingkungan. Perubahan besar yang telah dibawa oleh UU tersebut adalah bahwa sekarang wilayah daerah provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan sejauh dua belas mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas pada arah perairan kepulauan dari yang semula hanya daratan. Sedangkan kewenangan daerah kabupaten atau kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari wilayah laut provinsi (pasal 18 ayat 4). Hal ini jelas akan berdampak pada kerusakan bio-fisik dan memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kesejahteraan masyarakat yang telanjur menggantungkan pemanfaatan sumber daya alam berbasis bahari jika tidak diimbangi adanya Perda tentang pesisir dan kelautan.
Misalnya pengembangan sebuah pantai, tidak bisa digunakan sebagai lahan pembangunan hotel dan bungalow karena masyarakat justru kehilangan khasanah dan ruang publik. Daerah pantai harus diperuntukkan bagi rekreasi pantai, taman, dan hutan pantai, baik sebagai cagar alam maupun hutan wisata. Mengacu pada UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, perlu dijaga adanya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteeraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sudah ada 10 daerah di Indonesia yang telah melaksanakan kebijakan dan program pengelolaan daerah pesisir dengan membuat Perda tentang pesisir sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Waringin timur,  Kabupaten Maros, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Bitung (Kompas, 27/2/07). Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, menargetkan bahwa Perda pengelolaan wilayah pesisir pada akhirnya dapat diberlakukan di 15 Provinsi dan 42 kabupaten atau kota pesisir sebagai lokasi penjabaran marine coastal resources management.
Dalam kaitan dengan perwujudan good governanve, perwujudan konsep open government yang mengakui public right to participate dalam pembentukan kebijakan publik, masyarakat perlu mengawasi dan ikut andil dalam kendali kebijakan dalam Perda pesisir tersebut. Perlu adanya sinkronisasi sistem perencanaan, pemanfaatan sumberdaya pesisir, serta pengendalian pemberian ijin. Selain itu, perlu pula adanya kejelasan tentang konservasi, mitigasi bencana, jaminan lingkungan, dan upaya pemberdayaan masyarakat pesisir.
Seperti diketahui bahwa semenjak diberlangsungkannya Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) di Manado pada 11-15 Mei 2009, Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan bentangan pesisir yang panjang dan luas mesti sudah mempersiapkan skenario pengelolaan kelautan dan perikanan serta keanekaragaman hayati yang berkelanjutan secara lintas sektoral. Selain itu, perkembangan kepedulian terhadap lingkungan dipengaruhi oleh kampanye Albert Gore bersama Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) yang menyebarluaskan pengetahuan mengenai perubahan iklim akibat perbuatan manusia. Di satu sisi, ada yang menyatakan fokus terhadap kehutanan, ada juga yang cenderung fokus pada kelautan. Melalui pola demikian, Indonesia harus mampu berperan sebagai pemimpin dalam dua sisi sekaligus karena lingkungan alam yang mencakup hutan dan laut.
Terlebih pemerintah Indonesia telah mengalihkan utang luar negeri dari Amerika Serikat untuk konservasi alam (dept for nature) sebesar 70 juta euro atau lebih dari 70 miliar. Sebelum persoalan lain di balik skema pengalihan utang terjadi, mesti diantisipasi adanya persoalan kelembagaan yang efektif agar ke depannya tidak terdapat tindak “akal-akalan” menyangkut potensi yang dimiliki hutan di daratan maupun di pesisir dan pulau kecil di tengah lautan. Pemaknaan ini bisa diperkuat dengan kejelasan tiga klausul, yaitu tentang pengelolaan kawasan, pengaturan usaha pertambangan atau penambangan, dan status kawasan.
Secara sederhana yang diperlukan adalah kepastian adanya delik kesadaran untuk mengembangkan potensi serta menjaga aset yang ada agar tetap milik daerah atasnama masyarakat. Semakin terkikisnya wilayah pesisir Pantai Utara Jawa karena abrasi jelas akan menghilangkan aset masyarakat dan daerah. Karena itu, mangrove center beserta Perda tentang pesisir di daerah-daerah pesisir mendesak diwujudkan. Untuk itulah perlu gerakan bersama dari dunia kampus untuk mengkampanyekan hal tersebut demi kelestarian ekosistem pesisir utara Jawa.
Reade more >>

STANDARISASI MUTU SDM KEHUTANAN

STANDARISASI MUTU SDM KEHUTANAN
Kemungkinan Penerapan ISO-9000 di Perguruan Tinggi
Dodik Ridho Nurrochmat
Penurunan mutu lulusan perguruan tinggi, khususnya Sarjana Kehutanan, disinyalir semakin banyak dikeluhkan berbagai pihak terutama pemakai (Dephutbun, HPH, Konsultan Kehutanan, dsb). Hal ini merupakan suatu permasalahan serius yang harus segera direspon oleh Perguruan Tinggi sebagai "pencetak" lulusan. Salah satu cara untuk mengurangi keragaman mutu Sumber Daya Manusia di bidang Kehutanan adalah menerapkan standar manajemen mutu di Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas/Jurusan Kehutanan. Hal ini baru merupakan wacana yang bisa saja tidak disepakati karena memang tidak tertutup kemungkinan bagi perguruan tinggi, sebagaimana halnya perusahaan memperoleh sertifikat ISO 9000. Tentu saja untuk memperoleh sertifikat sistem mutu ISO 9000, perguruan tinggi tersebut terlebih dahulu harus menerapkan sistem manajemen mutu yang mengacu pada standar elemen dari salah satu seri ISO 9000.
Perguruan tinggi (termasuk juga lembaga pendidikan lainnya) dapat mengajukan diri untuk dinilai berdasarkan ISO 9002, atau sebenarnya dapat juga mengajukan sertifikasi berdasarkan ISO 9001 karena di dalam perguruan tinggi terdapat aktivitas perancangan dan pengembangan (design & development) untuk pelaksanaan kurikulum, standar mata ajaran, dan kegiatan lain yang sangat berkaitan dengan pengembangan mutu pendidikan. Memang, untuk memperoleh sertifikat ISO 9001 relatif lebih sulit dan lama karena lingkupnya yang lebih luas, serta biasanya perlu biaya yang lebih besar sehingga mayoritas perusahaan lebih banyak memilih menerapkan sistem mutu ISO 9002. Kembali ke permasalahan perguruan tinggi, sebelumnya perlu disepakati ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan, sebab perbedaan ruang lingkup dan persepsi akan sangat berpengaruh terhadap arah kebijakan mutu (Quality Policy), jaminan mutu (Quality Assurance) dan tentunya sistem manajemen mutu secara menyeluruh. Penegasan ruang lingkup dan persepsi dalam membangun suatu sistem manajemen mutu sangat penting, sebab seringkali tanpa disadari kita dapat terjebak dalam polarisasi pemikiran yang menjerumuskan, terutama dalam kaitannya dengan "citra" perguruan tinggi bersertifikat ISO 9000, sebagai "organisasi jasa pelayanan pendidikan" ataukah "organisasi pendidikan".
Perguruan Tinggi sebagai Organisasi Jasa Pelayanan Pendidikan
Seiring dengan makin maraknya trend sertifikasi ISO 9000, barangkali banyak diantara pengelola perguruan tinggi yang mulai memikirkan untuk menerapkan sistem mutu ISO 9000, agar universitas yang dipimpinnya mempunyai nilai lebih dan meningkatkan daya pikat bagi para calon mahasiswa baru. Hal ini sangat wajar dalam persaingan bisnis pendidikan yang semakin ketat dewasa ini. Di dalam pola pemikiran demikian artinya, ruang lingkup yang dipersepsikan adalah Perguruan Tinggi sebagai suatu "organisasi jasa pelayanan pendidikan". Perlu kiranya disadari bahwa muara yang dituju dari penerapan sistem mutu ISO 9000 adalah kepuasan pelanggan (customer satisfaction).
Di dalam ruang lingkup persepsi Perguruan Tinggi sebagai organisasi jasa pelayanan pendidikan, pelanggan (customer) adalah para mahasiswa peserta didik. Konsekuensinya kepuasan mahasiswa sebagai pelanggan (customer) harus senantiasa diutamakan, sesuai dengan komitmen manajemen perguruan tinggi yang harus dinyatakan dalam Kebijakan Mutu secara tertulis oleh Top Management (Rektor) sebagaimana dipersyaratkan dalam ISO 9000. Meminjam istilah dalam PP Nomor 30 tahun 1990 Bab X pasal 106 bahwa salah satu hak mahasiswa adalah memperoleh pengajaran yang sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan. Artinya dalam sistem mutu ISO 9000, mahasiswa sebagai pelanggan dari produk jasa layanan pendidikan perguruan tinggi bersertifikat ISO 9000, berhak mengajukan tuntutan keberatan (customer complain) atas jasa pelayanan yang diterima dan perguruan tinggi sebagai penyelenggara jasa pelayanan pendidikan harus menanggapi keluhan dari pelanggannya dengan serius. Klausul yang demikian di dalam ISO 9000 diatur dalam elemen 4.14.2. Tindakan Koreksi yang menyangkut : a. penanganan yang efektif dari keluhan pelanggan atas ketidaksesuaian dari produk (jasa pelayanan pendidikan), b. penyelidikan atas sebab-sebab ketidaksesuaian dari produk, proses dan sistem mutu serta mencatat hasil dari penyelidikan, c. menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan, d. pelaksanaan kontrol guna menjamin tindakan perbaikan yang diambil berjalan efektif. Karena telah diatur dalam elemen standar ISO 9000, maka perguruan tinggi bersertifikat ISO 9000 harus memperhatikan ketentuan ini. Lantas pertanyaannya, mungkinkah dalam kondisi seperti sekarang perguruan tinggi memberikan pelayanan sepenuh hati kepada mahasiswa, misalnya dalam hal : dosen harus mengundurkan diri karena mahasiswa tidak puas dengan kualitas pengajaran yang diberikan, mahasiswa menuntut dilibatkan dalam penyusunan kurikulum/mata ajaran dan jadwal perkuliahan, mahasiswa menuntut perbaikan gedung dan kenyamanan ruang belajar, atau bahkan tuntutan untuk menghidupkan kebebasan mimbar akademis sepenuhnya termasuk kepada mahasiswa. Hal yang demikian sah-sah saja menurut ISO 9000, karena mahasiswa adalah pelanggan yang berhak mengajukan complain dan perguruan tinggi harus memberikan layanan terbaik kepada peserta didik, termasuk mengabulkan permintaan peserta didik atau menolak dengan alasan yang rasional dan didukung bukti-bukti obyektif. Penolakan complain dalam ISO 9000 dimungkinkan sepanjang sesuai dengan persyaratan kontrak, dalam hal ini misalnya Kesepakatan Bersama yang disepakati pihak perguruan tinggi dan pihak mahasiswa (diatur dalam standar ISO 9000, elemen 4.3. Tinjauan Kontrak). Kepuasan pelanggan adalah cermin dari "mutu" pelayanan, dan dalam kasus ini "mutu" sama sekali tidak terkait dengan kualitas lulusan peserta didik, karena sekali lagi peserta didik disini adalah pelanggan, sedangkan output produknya adalah jasa pelayanan.
Kelihatannya sertifikasi ISO 9000 dalam lingkup persepsi Perguruan Tinggi sebagai organisasi jasa pelayanan pendidikan, apabila ingin diterapkan secara benar cukup sulit dilaksanakan, meski harus diakui fenomena pemikiran seperti ini telah berkembang luas dan cukup layak dipertimbangkan oleh perguruan tinggi "papan atas" bertarif puluhan juta rupiah sebagai bentuk totalitas pelayanannya.
Perguruan Tinggi sebagai Organisasi Pendidikan
Ruang lingkup persepsi yang kedua adalah Perguruan Tinggi sebagai "Organisasi Pendidikan". Barangkali ini berkesesuaian dengan PP Nomor 30 Tahun 1990, Pasal 2 bahwa salah satu tujuan umum pendidikan tinggi adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Disini dapat dilihat bahwa ruang lingkup sistem yang akan dibentuk adalah Perguruan Tinggi sebagai Organisasi Pendidikan.
Berbeda dengan organisasi jasa pelayanan pendidikan, di dalam organisasi pendidikan mahasiswa sebagai peserta didik bukan lagi sebagai pelanggan, tetapi merupakan bagian dari sistem yang terlibat langsung dalam proses. Karena output produk yang diharapkan adalah lulusan yang berkualitas, maka disini mahasiswa adalah "bahan baku" sekaligus pelaku proses. Kalau dalam organisasi jasa pelayanan pendidikan pelaku proses produksi hanya melibatkan dosen dan staf administrasi, maka dalam organisasi pendidikan sistem mutu disamping melibatkan dosen dan staf administrasi juga perlu partisipasi aktif mahasiswa. Pelanggan (customer) dalam sistem ini adalah masyarakat sehingga persepsi mutu identik dengan bagaimana tingkat kepuasan masyarakat (perusahaan, instansi pemerintah, dsb) tempat dimana lulusan perguruan tinggi tersebut berkarya.
Keberhasilan mencetak lulusan berkualitas sangat tergantung kepada kualitas bahan baku (calon mahasiswa), alat produksi (dosen dan laboratorium), pengendalian data produksi (staf administrasi), proses produksi (interaksi belajar mengajar), serta kesesuaian dengan persyaratan pelanggan (kurikulum). Apabila salah satu faktor produksi timpang, maka sistem mutu tidak dapat berjalan optimal. Dengan menerapkan ISO 9000 secara internal diharapkan mampu menangani konsistensi kualitas faktor-faktor produksi sehingga output yang dihasilkan juga berkualitas dan pada akhirnya mampu memuaskan masyarakat pengguna.
Bagaimana apabila terjadi ketidakpuasan pelanggan? Sebagaimana dipersyaratkan ISO 9000, Perguruan tinggi harus mengevaluasi dan bila perlu melakukan tindakan koreksi. Seperti telah dijelaskan, complain pelanggan dapat ditolak dengan mengungkapkan bukti-bukti obyektif. Misalnya, seorang pengusaha perkayuan mengeluh bahwa Sarjana Kehutanan yang ijasahnya berasal dari sebuah universitas terkemuka tidak mengetahui proses pembuatan partikel board secara baik, kemudian ia menyampaikan keluhannya kepada universitas tersebut yang kebetulan sudah bersertifikat ISO 9000. Karena sudah menerapkan ISO 9000, maka universitas tersebut dapat menanggapi complain secara baik dengan melakukan evaluasi. Sebagai organisasi yang selalu mengacu pada elemen standar ISO 9000, tidak sulit bagi universitas tersebut menelusuri data lengkap dari sarjana bersangkutan (berkesesuaian dengan standar ISO 9000, elemen 4.5. Pengendalian Dokumen dan Data, 4.8. Identifikasi dan Mampu Telusur Produk, dan 4.16. Pengendalian catatan mutu). Dari hasil evaluasi diketahui bahwa yang bersangkutan adalah benar sarjana kehutanan lulusan universitas tersebut, tetapi ternyata bukan dari jurusan teknologi hasil hutan (yang seharusnya mengetahui proses pembuatan partikel board secara detil) namun sarjana jurusan Konservasi Sumber Daya Hutan, misalnya, yang sudah sewajarnya tidak mengetahui proses produksi di industri perkayuan secara detil.
Dengan bukti obyektif diatas, universitas tersebut dapat memberikan tanggapan bahwa setelah dievaluasi ternyata tidak terjadi kesalahan dalam prosedur produksi (kurikulum, kualitas dosen, dsb), namun yang terjadi adalah ketidaktepatan dalam penggunaan produk (lulusan Konservasi Sumber Daya Hutan) oleh pemakai (perusahaan industri perkayuan). Dalam kasus seperti ini, akan sangat terasa manfaat diterapkannya ISO 9000 baik bagi pelanggan (masyarakat) maupun perguruan tinggi sendiri.
Kendala
Disamping banyak keuntungan yang mungkin didapat dari penerapan ISO 9000 di Perguruan Tinggi, banyak pula kendala yang sangat potensial mengganjal upaya sertifikasi ISO 9000 di perguruan tinggi. Pertama adalah kendala birokrasi, terutama bagi perguruan tinggi negeri. ISO 9000 mempersyaratkan adanya komitmen Top Management untuk menerapkan sistem mutu secara konsisten, yang didukung oleh semua level manajemen, sehingga dapat menghasilkan produk yang memuaskan pelanggan (Standar ISO 9000 elemen 4.1. Tanggung Jawab Manajemen). Apakah dalam realita otonomi perguruan tinggi kita, khususnya PT Negeri, Rektor atau Dekan Fakultas Kehutanan mempunyai kewenangan secara penuh menyatakan komitmennya melaksanakan sistem manajemen mutu yang dicanangkan? Komitmen manajemen adalah prasyarat mutlak untuk melangkah lebih jauh dalam sertifikasi ISO 9000 dan prosedur yang terlalu birokratis biasanya menjadi kendala.
Hambatan lain misalnya dalam hal penerimaan calon mahasiswa, di dalam ISO 9000 dipersyaratkan untuk menjamin mutu produk harus dilakukan inspeksi dan pengujian terhadap incoming material (dalam hal ini calon mahasiswa) berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan (elemen ISO 9000, 4.10. Inspeksi dan Pengujian). Tentunya bagi sebagian Perguruan Tinggi (terutama P.T Swasta) yang biasanya menerima calon mahasiswa dengan mekanisme seleksi lain diluar kriteria akademis (misalnya berdasarkan kriteria besarnya sumbangan pendidikan) harus mengkaji ulang keinginannya untuk menerapkan sistem mutu ISO 9000.
Kendala lain yang sangat berat untuk penerapan ISO 9000 di dunia pendidikan tinggi Indonesia adalah yang menyangkut elemen 4.11. Pengendalian Peralatan Inspeksi Pengukuran dan Pengujian. Di samping alat-alat peraga dan peralatan pengujian di laboratorium harus dikalibrasi secara terjadwal, idealnya kemampuan para staf pengajar juga dikalibrasi (diuji ulang) secara berkala. Mengapa? Karena dalam dunia pendidikan staf pengajar memegang peranan sentral dalam proses produksi (kualitas pengajaran). Bukankah bagi dosen yang pegawai negeri sipil sudah ada "pengujian" berkala pada saat kenaikan pangkat? Benar, tetapi ujian kenaikan pangkat tidak menggambarkan kualitas penguasaan materi perkuliahan. Banyak dosen muda kita, yang karena "tuntutan dapur" terpaksa lebih sering "ngobyek" diluar kampus atau dosen senior yang karena diangkat sebagai pejabat struktural di suatu Departemen/Instansi terpaksa harus meninggalkan kampus untuk jangka waktu yang cukup lama, perlu "dikalibrasi" kemampuannya untuk penguasaan mata kuliah yang akan diajarkan. Untuk melakukan hal seperti ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Siapa yang berani mengusulkan "kalibrasi" terhadap kemampuan seorang Guru Besar, yang pejabat struktural di suatu instansi, yang kebetulan statusnya masih dosen, yang karena kesibukannya tidak mengajar dalam waktu cukup lama? Untuk budaya Indonesia, ini adalah masalah yang serba sulit dan banyak bermain dengan perasaan.
Terakhir adalah kendala dana. Cukup besar dana yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat ISO 9000 mulai dari tahap persiapan sistem (konsultasi), dokumentasi, implementasi, sertifikasi dan pemeliharaan sistem. Bagi perguruan tinggi swasta bermodal kuat, tentunya dana tidak menjadi masalah, tetapi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta bermodal semangat, sulit rasanya diharapkan ikut andil meramaikan semaraknya sertifikasi ISO 9000. Ternyata bagi Perguruan Tinggi cukup rumit jalan untuk memperoleh sertifikat ISO 9000 yang "benar-benar" dan tidak sekedar sertifikat. Atau, mungkin pemikiran saya yang terlalu idealis. Toh, sudah ada beberapa universitas di dalam dan luar negeri yang berhasil meraih sertifikat ISO 9000. Dalam mengupayakan standarisasi mutu SDM Kehutanan, barangkali tidak ada salahnya kita belajar dari keberhasilan mereka.
Reade more >>

Gurun Sahara Berpotensi Meluas

Gurun Sahara Berpotensi Meluas  

 04/11/2011 17:04
Liputan6.com, Niamey: "Sabuk Hijau" yang sempat subur dan rimbun mengelilingi Niamey, ibu kota Nigeria dan dibuat sekitar 50 tahun lalu untuk mencegah perluasan Gurun Sahara, kini diambang kemusnahan. Penyebabnya, eksodus besar-besaran warga Nigeria ke kawasan sekitar proyek penghijauan itu akibat menurunnya hasil panen di kampung halaman sehingga memaksa mereka menebang pepohonan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Menurut Maman Ibrahim, Regional Environment Director for the Greater Authority of Niamey, Sabuk Hijau yang dibuat pada 1965 itu sempat mencapai luas 2.500 hektare. Pohon yang paling umum ditanam di kawasan itu sendiri adalah pohon Neem, yang memiliki kemampuan tumbuh di lingkungan ekstrim seperti padang pasir. Namun selama beberapa dekade terakhir, orang-orang yang tinggal di sekitar kawasan ini telah menebang dan membakar pohon-pohon itu.

“Sampai tahun 1993, ada sekitar 30 petugas yang menjaga kelestarian hutan tersebut,” kata Ibrahim. “Namun kini petugas sudah tidak lagi bekerja karena tidak ada pasokan dana untuk menggaji mereka dan menyediakan bahan bakar bagi kendaraan para petugas kehutanan,” ujarnya, belum lama ini.

Ibrahim menyebutkan, proyek pencegah perluasan gurun sahara senilai sekitar Rp 54 miliar yang diimplementasikan dalam sejumlah tahapan antara 1965 sampai 1993 itu didukung oleh PBB dan World Bank.

Undang-undang kehutanan Nigeria yang berlaku sejak 2004 sendiri menyebutkan, tidak boleh ada aktivitas komersial di sekitar kawasan Sabuk Hijau. Pelanggar, apalagi mereka yang merusak hutan akan dikenai denda antara Rp 900 ribu sampai Rp 9 juta atau kurungan tiga bulan.

“Namun berhubung penjagaan kini sudah tidak ada, pencuri menjadi tidak khawatir,” kata Illia Yahaya, Head of the Reforestation Service, Regional Department for Environment for the Greater Authority of Niamey. “Perusakan terhadap hutan kini semakin berlanjut dan ancaman akan meluasnya gurun sahara semakin meningkat,” ucapnya.(NatGeo/ADO)

BAGAIMANA SIKAP SEORANG RIMBAWAN YANG BAIK DALAM 
MENAGGAPI PARMASALAHAN INI ???

Berikan tanggapanmu.!!
Reade more >>

Selasa, 08 November 2011

JAWA : 41.301 Lahan Kritis di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo






BERITA -  regional.infogue.com


Lahan kritis di kawasan Gunung Sindoro, Sumbing, dan Prahu di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo, mencapai 41.301 hektar. Selain lokasinya yang berada di kemiringan lebih dari 40 persen, tanah tersebut juga gundul, nyaris tidak tertutup pepohonan.
Asisten Deputi III Urusan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Heddy S Mukna mengatakan, luasan itu diperoleh dari hasil pencitraan foto satelit. Hasil foto satelit tersebut menjadi data awal bagi kami untuk mengecek kondisi lapangan dan melihat seberapa parah kerusakan yang terjadi, ujarnya, saat ditemui dalam acara dialog publik bertema Mencari Desain Keseimbangan antara Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Senin (1/6).
Dari kerusakan tersebut, Heddy mengatakan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan terlebih dahulu mendorong kota/kabupaten pengampu wilayah untuk segera melakukan rehabilitasi lahan. "Untuk melaksanakan kegiatan ini, pemkab ataupun pemkot bebas mencari dana dan bekerjasama dengan pihak ketiga seperti perusahaan ataupun LSM (lembaga swadaya masyarakat)," ujarnya. Hal ini dilakukan seiring dengan dicanangkannya program Menuju Indonesia Hijau. Bagi pemerintah daerah yang telah berhasil melaksanakan penghijauan atau rehabilitas lahan dengan baik, Kementerian Negera Lingkungan Hidup akan memberikan penghargaan dan bantuan dana berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per kota/kabupaten.

Bupati Temanggung Hasyim Affandi mengatakan, kerusakan lahan di wilayah Gunung Sindoro, Sumbing, dan Prahu di wilayah Temanggung, sudah sangat parah. "Berdasarkan data yang kami himpun, erosi tanah dari setiap hektar tanah di kawasan tiga gunung tersebut yang terdorong ke sungai-sungai di bawahnya mencapai 60 ton per tahun," ujarnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtantio Wisnu Brata mengatakan, mulai tahun ini, pihaknya akan membantu merehabilitasi 200 hektar lahan rusak. Upaya ini dilakukan dengan menerapkan pola penanaman tembakau dengan sistem terasering, menanami tanaman keras kayu seperti sengon atau suren di sepanjang turus jalan, serta menanam bambu di daerah bantaran sungai. "Upaya ini sengaja kami lakukan sekaligus untuk menepis anggapan bahwa tembakau adalah tanaman yang merusak lahan di kawasan Gunung Sindoro-Sumbing," katanya.




Dari hasil  penelitian dilakukan di 2 (dua) desa di Kawasan Gunung Sindoro Sumbing yang berada di Kabupaten Wonosobo yaitu Desa Sigedang Kecamatan Kejajar dan Desa Butuh Kecamatan Kalikajar. Dengan menggunakan teknik pengambilan sampel yaitu purposive sample, diambil dari kelompok tokoh masyarakat, aparat pemerintah, tokoh agama dan masyarakat petani. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Diketahui bahwa kondisi lahan di Kawasan Sindoro Sumbing sudah mengalami kerusakan dengan besarnya laju erosi yang mencapai 108,12 ton/ha/tahun dan tingkat bahaya erosi mencapai 11,26 yang termasuk pada kategori sangat tinggi.
Menurut pendapat saya
Pengolahan lahan yang belum sesuai dengan kaidah konservasi diduga sebagai salah satu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan pada kawasan Gunung Sindoro Sumbing. Kondisi permukaan seperti kadar air dan sifat pori sanagat dipengaruhi jumlah air hujan yang diinfiltrasi. Infiltrasi dan drainase tanah yang baik akan mengurangi laju erosi. Pada dasarnya erosi merupakan proses hilang atau terangkatnya tanah dari permukaan. Prosesnya yag paling utama adalah pelepasan dan pengangkutan tanah. Kondisi Lahan di kawasan Gunung Sindoro, Sumbing, dan Prahu di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo yang kritis dapat mempercepat laju erosi.  Pukulan butir- butir hujan pada tanah yang tidak terdapat canopy  dapat merusak dan menyumbat pori tanah di permukaan sehingga menurunkan laju infiltrasi.
Selain hal tersebut di atas oleh Topografi juga ikut berperan dalam proses erosi ini, Contohnya :
1.      Mempengaruhi Jumlah air hujan yang terabsorpsi dan penyimpanan air dalam tanah
2.      Mempengaruhi tingkat perpindahan tanah atas oleh erosi
3.      Arah gerak bahan dalam larutan pada satu tempat ke tempat lain.
4.      Leacing dan elluviasi
Penghanyutan tanah secara continue memunculkan sub- soil ke permukaan tanah dan memodifikasi profil. Sehingga tanah- tanah pada kemiringan besar memiliki solum yang tipis dan kadar bahan organic yang rendah.
Kerusakan lahan akibat erosi yang paling nyata adalah terangkutnya lapisan olah tanah yang banyak mengandung unsure hara bagi tanaman, yang aktip dan reaksi- reaksi pertukaran kation dalam tanah. Jika tanah hasil erosi ini mengalir ke sungai akan terjadi pengendapan dan merambah pada pendangkalan di sungai, danau ataupun aliran- aliran air lainnya akan berpengaruh pada kapasitas penyalur air.
Kondisi kawasan Gunung Sindoro Sumbing tersebut juga dipengaruhi oleh faktor pengolahan lahan serta faktor sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat antara lain pola pengolahan lahan yang belum sesuai peruntukannya, masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya lingkungan, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Dengan kondisi lingkungan yang sudah mengalami kerusakan, maka perlu adanya suatu pengelolaan yaitu salah satunya dengan menyusun rencana detail pengelolaan kawasan Sindoro Sumbing (Action Plan) dari Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah ada.



Reade more >>
LETAKKAN KODE SHOUTMIX/CBOX ANDA DI SINI
Anda ingin membuat buat Buku Tamu seperti ini?
Klik di sini